SELAMAT DATANG

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Identifikasi Arsip Statis di Nagari Koto Baru

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Identifikasi Arsip Statis di Nagari Koto Baru

DHARMASRAYA – Dalam upaya menyelamatkan dokumen bernilai sejarah dan menjaga memori kolektif daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Akuisisi Arsip Statis di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Jumat (30/01/2026).

Arsip statis merupakan dokumen yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan permanen. Langkah identifikasi di Nagari Koto Baru ini menjadi sangat penting mengingat kawasan ini memiliki rekam jejak historis yang kuat dalam perkembangan wilayah Dharmasraya.

Tim arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan turun langsung ke Kantor Wali Nagari Koto Baru untuk berdiskusi dengan Sekretaris dan perangkat nagari melakukan identifikasi dokumen-dokumen lama yang disimpan di ruang arsip nagari.

"Banyak sejarah lokal, asal-usul tanah, keputusan adat, dokumen pemilihan wali, hingga dokumen pembangunan masa lalu yang tersimpan di tingkat nagari. Jika tidak diidentifikasi dan diselamatkan sekarang, kita bisa kehilangan benang merah sejarah masa lalu," ungkap Budianto ketua tim arsiparis di sela-sela kegiatan.

Sekretaris Nagari Koto Baru menyambut baik agenda ini. Pihaknya menyatakan bahwa penataan dan identifikasi arsip statis ini membuka wawasan perangkat nagari bahwa dokumen lama bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Melalui identifikasi ini, terbuka wawasan kami akan pentingnya arsip, dokumen-dokumen bersejarah yang ada di Nagari Koto Baru akan kami identifikasi dan dihimpun untuk mendapatkan perawatan khusus, direstorasi jika ada kerusakan, dan didigitalisasi agar dapat diakses oleh para peneliti, akademisi, serta masyarakat luas yang ingin mempelajari sejarah lokal Dharmasraya. ‘jelasnya.

Tim Identifikasi arsip statis dari LKD memberikan arahan agar nagari membuat Daftar Pertelaan Arsip Statis (DPAS) agar dokumen yang bernilai sejarah tersebut tercatat secara legal sebelum nantinya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD.

 

Tim Media DPK

Editor: [BD]